Selasa, 16 Agustus 2011

Foto gimana ?



Assalamu Alaikum


BISMILLAHI ROHMANI ROHIM
sebelumnya kita sudah membahas tentang Hukum gambar dan patung pada postingan sebelumnya. Nah... kali ini kita akan membahas tentang Foto yang juga saudara sedarah dari Gambar dan patung (hhh...bapanya sapa yah ?)


Foto gimana ?


Secara sedeharna Fotografi adalah pembuatan gambar dengan menggunakan lensa dan film atau pelat peka cahaya. Dan foto adalah gambar yang dibuat dengan kamera dan peralatan fotografi lainnya.


Nah...terus pandangan foto dalam Islam gimana ?


Beberapa pendapat mengatakan bahwa Foto sah-sah saja karena hanya memindah hasil pemindaian menggunakan alat yang dinamakan Kamera melalui media berupa kertas misalnya.


Wallahu Alam.


Sebenarnya alat kamera tidak salah,yang menjadi persoalanya disini apa yang menjadi objeknya, selama objeknya Halal kayaknya sah-sah saja.Misalnya saja ne, foto yang digunakan pada dokumen negara, seperti Paspport,SIM dan KTP. 

Hal ini tentunya sangat mendesak, atau bahkan Foto orang buron. Tentunya contoh diatas penggunaan Kamera sangat dibutuhkan.


Namun lain halnya bila dipergunakan untuk hal-hal yang tidak halal bagi kita,misalnya penggunaan alat kamera pada pemotretan model iklan yang biasanya memperlihatkan aurat meraka secara bebas.


 SEBAGAI ORANG BERAKAL TENTUNYA KITA BISA MEMBEDAKAN MANA YANG HANYA KEINGINAN BELAKA DAN MANA YANG MENJADI KEBUTUHAN




Kesimpulan:

Sebaiknya kita mempergunakan Alat Kamera dengan bijak.Tentunya kita bisa membedakan mana yang baik dan mana yang tidak baik, toh kita di karuniakan akal, so pergunakannlah dengan baik.Masih banyak kok karya maha agung yang bisa kita jadikan objek misalnya saja Pelangi dan lainya masih diperkenankan.




wassalam

avatarAbout Author
Ferdy Syarline // Blogger asal-asalan,perokok ringan. Punya impian kalau nanti bisa berhasil menurut Versinnya sendiri \\ My Tumblr \\ My Facebook

Related Post:



Daftar Komentar: